SelebNews.id I Surabaya – Tersangka kasus KDRT artis Ferry Irawan, kini resmi ditahan oleh Polda Jawa Timur. Senin 16/1/2023.

Pemeriksaan dilakukan sejak Senin Pagi pukul 10.00 WIB hingga malam hari atau selama 9 jam, Ferry Irawan keluar dari ruang Direskrimum dengan mengenakan baju tahanan.

Di depan awak media, Ferry Irawan mengaku khilaf dan menyesal atas perbuatan yang ia lakukan, tak luput perkataan maaf dan masih sayang terhadap istrinya.

Kabud Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan setelah kita melakukan indentifikasi terhadap yang bersangkutan, penahanan terhadap Ferry Irawan sebagai syarat obyektif dari penyidik.

“Penahaan ini dilakukan sudah sesuai dengan aturan dalam pasal 21 KUHAP,” ucap Kombes Pol Dirmanto.

Sementara Jefry Simatupang selaku kuasa hukum Ferry Irawan, akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohohan penangguhan penahanan terhadap kliennya. (Teguh)