SelebNews.id, Medan- Bangunan perumahan mewah diduga bebas berdiri tanpa memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (IMB/PBG) di Kota Medan.

Perumahan mewah itu bernama Ampera Kyoto (AK) yang terletak di Jalan Ampera, Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.Hal itu seperti terlihat awak media pada Senin (11/12/2023) sekira pukul 13.30 WIB. Bahan bangunan baru masuk sebanyak 1 Truck seperti batu bata warna hitam.

Kepada wartawan, seorang warga dipanggil Putri menjelaskan keberadaan bangunan perumahan mewah tersebut diketahuinya beberapa bulan yang lalu.

“Bangunan baru sebulan ini. Banyak juga pekerjanya Bang. Informasinya pihak Propertinya sama dengan yang sebelah,” kata Putri.Ia menuturkan, terkait izin tidak ada terlihat atau dipajangkan.

“Kalau izin bangunan ya gak taulah aku, Bang tengoklah sendiri, ada apa gak?.Dan tanyak pihak terkait, Kecamatan setempat dan Satpol PP Kota Medan kenapa tidak dipajang plang PBG nya,” tandasnya sembari menggendong anaknya meninggalkan awak media.

Selanjutnya, awak media akan mengonfirmasi dan menunggu keterangan resmi dari pihak Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung dan Satpol PP terkait izin bangunan (PBG) perumahan mewah Ampera Kyoto.

Hal ini tentu sangat disayangkan apabila terjadi pembiaran terhadap bangunan yang bebas berdiri tanpa plang PBG. Sebab, Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, menegaskan kepada jajarannya agar pendirian bangunan di Kota Medan haruslah sesuai dengan PBG untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. (Tim)